JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Selatan, yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun.
KPK masih terus mendalami dugaan aliran TPPU yang dilakukan Rafael Alun.
Jubir KPK Bidang Penindakan Dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menambahkan berdasarkan fakta dari keterangan saksi terungkap, salah satu upaya dugaan pencucian uang oleh Rafael, dengan membeli beberapa aset bangunan termasuk rumah yang dibeli dari Grace Tahir.
Baca Juga: Grace Tahir Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.