JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut pamer harta, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, rumah Andhi pun kemarin digeledah KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah menggeledah rumah di legenda wisata Cibubur Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai bukti.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka soal Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.