MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca penerimaan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas Bacaleg dan perbaikan berkas, verivikasi dan perbaikan akan berlangsung mulai tanggal 15-25 Mei 2023.
Berbeda dari Pileg 2019 di mana berkas diserahkan fisik dan upload ke Silon, tahun ini partai hanya perlu mengunggah berkas ke Silon.
Berkas inilah yang nantinya akan di verifikasi oleh KPU untuk memastikan seluruh berkas sesuai dengan persyaratan PKPU.
Verifikasi akan di lakukan di antaranya ke Dukcapil terkait data kependudukan, Dinas Pendidikan terkait ijazah Bacaleg, Polrestabes terkait SKCK dan pemeriksaan berkas kesehatan serta bebas narkoba.
Setelah verifikasi berkas KPU akan menginformasikan hasil verifikasi, jika ada perbaikan partai akan di beri waktu untuk memperbaiki berkas.
Baca Juga: Hingga Pendaftaran Ditutup, Dua Partai di Sumenep Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.