JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, yang juga dikenal Bambang Pacul, dengan jujur menyarankan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar melobi ketua umum partai politik jika ingin mengusulkan RUU Perampasan Aset.
Bambang Pacul berbicara secara terbuka, menyatakan, "Para anggota DPR di sini akan mengikuti arahan dari ketua umum partai politik. Jadi, lobi dilakukan di tempat yang sesuai."
Penggunaan istilah ‘korea-korea’ oleh Pacul dalam bahasa sehari-hari mengacu pada anggota DPR yang hanya akan menjalankan perintah dari komandannya, yaitu ketua umum partai politik.
Tanggapan Bambang Pacul tersebut disampaikan ketika Menko Polhukam Mahfud MD meminta dukungan politik DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Pada 4 Mei 2023, Presiden RI Joko Widodo telah resmi berkirim surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani. Presiden Jokowi menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
RUU Perampasan Aset sudah lama dibicarakan, namun belum ada Presiden yang bisa mewujudkannya.
RUU Perampasan Aset juga merupakan program kampanye Presiden Jokowi yang tertera dalam dokumen Nawacita.
Bagaimana nasib selanjutnya, kita tunggu respons DPR terkait surat Presiden Jokowi.
Baca Juga: Sekjen Pastikan DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.