Kompas TV video vod

Pengumuman! KPU Sepakat Ubah Aturan Terkait Kuota Perempuan di Bacaleg

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 15:17 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggelar Forum Triparit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, KPU sepakat untuk mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 soal perhitungan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil.

Pasal ini direvisi karena dinilai mengurangi keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

Agar tidak mengurangi keterwakilan perempuan, pembulatan angka pecahan desimal akan dilakukan ke atas.

Selanjutnya KPU segera menghubungi Komisi II DPR RI untuk mengosultasikan perubahan isi pasal itu.

Rencana KPU untuk merevisi peraturan KPU soal keterwakilan perempuan disambut positif oleh Komnas Perempuan.

Langkah KPU mengembalikan penghitungan pembulatan ke atas untuk kuota bagi perempuan dalam pendaftaran bacaleg dinilai dapat memperkuat afirmasi kuota caleg perempuan.

Baca Juga: Kesenian Singa Depok dan Pawai Becak Meriahkan Pendaftaran Bacaleg PDIP Indramayu

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x