JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggelar Forum Triparit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, KPU sepakat untuk mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 soal perhitungan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil.
Pasal ini direvisi karena dinilai mengurangi keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
Agar tidak mengurangi keterwakilan perempuan, pembulatan angka pecahan desimal akan dilakukan ke atas.
Selanjutnya KPU segera menghubungi Komisi II DPR RI untuk mengosultasikan perubahan isi pasal itu.
Rencana KPU untuk merevisi peraturan KPU soal keterwakilan perempuan disambut positif oleh Komnas Perempuan.
Langkah KPU mengembalikan penghitungan pembulatan ke atas untuk kuota bagi perempuan dalam pendaftaran bacaleg dinilai dapat memperkuat afirmasi kuota caleg perempuan.
Baca Juga: Kesenian Singa Depok dan Pawai Becak Meriahkan Pendaftaran Bacaleg PDIP Indramayu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.