JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prwawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, hakim menilai hal yang meringankan Dody adalah terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatan.
Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba.
Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum, yang seharusnya memberantas narkoba.
Selain itu sebagai Kapolres, Dody juga merusak citra kepolisian.
Baca Juga: Reaksi Dody Prawiranegara Usai Divonis 17 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.