JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi strike atau menggugat kanal YouTube milik media massa belakang menjadi modus baru untuk mengontrol pemberitaan oleh segelintir pihak yang berupaya mengancam kebebasan pers.
Modus baru ini disertai dengan tindak pemerasan dengan dalih pelanggaraan hak cipta saat perusahaan media massa membuat karya jurnalistik yang dinilai terlampau kritis.
Meskipun, berita tersebut sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Merespons hal ini, KompasTV dan Kompas.com melakukan audiensi dengan Dewan Pers guna mencari solusi agar modus baru yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak berujung pada upaya mengontrol pemberitaan dan merenggut kebebasan pers.
“Ini adalah bagian dari kewajiban moral dan tanggung jawab etik kami, kewajiban professional kami, untuk memberikan alert atau membuka mata kita bersama bahwa praktik-praktik seperti dapat digunakan di kemudian hari untuk kemerdekaan pers,” ujar Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan dan menyebut seharusnya pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa melaporkan ke Dewan Pers.
“Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif,” ujar Ninik.
Baca Juga: Akun YouTube KompasTV dan Stand Up KompasTV Diretas
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.