KOMPAS.TV – Cara menghapus data kendaraan bekas kecelakaan. Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu-lintas tetap membayar pajak. Walaupun kondisi kendaraan tersebut sudah hancur akibat kecelakaan yang dialami.
Pihak kepolisian menegaskan, pemilik kendaraan wajib melaporkan kerusakan akibat kecelakaan atau hal lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menghindarkan tagihan pajak bagi kendaraan. Sebab data dari kendaraan tersebut belum terhapus.
Berikut cara menghapus data kendaraan agar tidak perlu membayar pajak:
Sebagai informasi kendaraan yang rusak, hilang bertahun-tahun, atau hancur karena kecelakaan sebaiknya datanya segera dihapus.
Menurut Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus, berdasarkan permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang.
Proses penghapusan data kendaraan:
Nah, kalau data kendaraan sudah dihapus apakah bisa didaftarkan lagi? Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa diregistrasikan kembali.
Baca Juga: Sopir Punya Alasan Kenapa Tidak Mematikan Mesin saat Bus Diparkir| SINAU
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.