JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Linda dinilai bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan vonis adalah Linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu.
Perbuatan Linda juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah Linda dinilai jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Baca Juga: Tukar Sabu dengan Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.