JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding dan keberatan yang dilayangkan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan.
Dalam pertimbangan banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Hendra turut terlibat dalam rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim Ketua Nelson Pasaribu mengatakan, hal itu terbukti, lewat upaya Hendra menjalankan perintah Sambo, mengamankan rekaman CCTV.
Padahal rekaman jelas menunjukkan, kondisi Yosua Hutabarat masih hidup.
Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari lalu, dan tetap menghukum hendra pidana 3 tahun penjara.
Baca Juga: Tinjau Command Center PLN di Labuan Bajo, Kementerian BUMN Pastikan Keandalan Listrik KTT ASEAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.