JAKARTA, KOMPAT.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan terdakwa Dody Prawiranegara.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Namun demikian, Hakim Ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan vonis Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Detik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.