JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam mantan pejabat tinggi dana pensiun di PT pelindo resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pembelian sejumlah lahan untuk investasi pada PT Pelindo.
Akibat perbuatan keenam tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp148 miliar.
Adapun keenam tersangka yang ditahan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung merupakan mantan Direktur DP4 Pelindo berinisial EWI, Direktur Keuangan DP4 berinisial KAM, Manajer Investasi DP4 berinisial US dan staf investasi sektor rill berinisial IS, Dewan Pengawas DP4 berinisial CAK serta pihak swasta yang berperan sebagai makelar tanah berinisial AHM.
Keenamnya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Salemba dan Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
“Selanjutnya tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: PT Pelindo Persero Regional 4 Sorong Jawab Permintaan Buruh TKBM Terkait Penyesuaian Tarif
Selain itu, Kuntadi menjelaskan kasus tersebut bermula saat para tersangka melakukan pembelian sejumlah lahan di wilayah Salatiga, Palembang, Tangerang dan Depok untuk PT Pelindo dengan dalih investasi yang harganya telah di "mark-up".
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.