PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu.
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual.
Bahkan, Teddy juga terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dari pertimbangan yang memberatkan hakim, Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, menikmati keuntungan dari perbuatannya hingga merusak nama polri.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy Minahasa dihukum mati.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasannya Yakin Teddy Minahasa Tidak Bakal Dihukum Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.