JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (08/05/2023) kemarin.
Dalam penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti.
Mereka juga menangkap seorang pengedar dan dua pengguna narkoba.
Saat melakukan penindakan, sejumlah warga sempat melakukan penyerangan dengan menggunakan batu dan kayu.
Namun situasi berhasil diatasi dan para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Semburan Lumpur di Pondok Pesantren Kalbar, Diduga Berawal dari Pengeboran Tanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.