JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini (09/05/23) PN Jakbar menggelar sidang Teddy Minahasa atas kasus narkotika.
Hakim menyatakan, hasil sabu yang diberikan pada Linda Pujiastuti pada tanggal 3 Oktober 2022 berhasil terjual Rp200 Juta.
Tanggal 12 Oktober 2022, petugas kepolisian mendatangi rumah Linda Pujiastuti. Polisi lakukan penggeledahan dan menangkap Linda.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 943 gram.
Saat diinterogasi oleh polisi, Linda mengaku sabu tersebut didapat dari Teddy Minahasa melalui orang suruhan yaitu Doddy Prawiranegara.
Baca Juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jual Beli Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.