JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa menyampaikan, tanggal 24 September 2022 Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti transaksi sabu di rest area.
Doddy meminta Syamsul menyerahkan narkotika jenis sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta.
Sabu seberat 5.000 gram diserahkan Syamsul ke Linda.
Ketiga kaki tangan Teddy Minahasa terseret dalam kasus penyelundupan sabu. Sebelumnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ambil Barang Bukti Sabu Sebanyak 10 Ribu Gram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.