LAMPUNG, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menegaskan mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung.
Apakah langkah ini tepat untuk evaluasi pemerintah provinsi yang semestinya bertanggung jawab?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah, langkah tersebut kurang tepat karena menimbulkan persepsi bahwa urusan jalan menjadi urusan Pemerintah Pusat meskipun yang dilakukan Presiden Jokowi dalam konteks “kasus” tertentu.
Tak hanya itu, Menurut Trubus pemindahan tanggung jawab perbaikan jalan membuat seakan-akan “pencitraan” dimana
Pemerintah Pusat mengambil alih yang sebenarnya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Sesuai dengan Undang-Undang Jalan, penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Gubernur Lampung Tepuk Tangan Saat Jokowi Akan Ambil Alih Perbaikan Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.