BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir mobilnya lengkap dengan tiang penyangga layaknya sebuah garasi.
Sebuah mobil terparkir di pinggir jalan di Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral di media sosial.
Awalnya terlihat biasa saja, namun mobil ini ternyata memakan separuh ruas jalan umum yang sering dilintasi warga.
Tidak hanya itu, di sekeliling mobil juga terpasang sejumlah tiang penyangga.
Seakan-akan bermaksud melindungi kendaraan selayaknya sebuah garasi.
Ketua RT dan personel polsek serang menemui pemilik mobil tersebut. Pemilik mobil akhirnya membongkar garasi yang dibuat pada saat libur Lebaran kemarin.
Pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki garasi untuk parkir. Sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.