JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk satgas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 340 triliun lebih, di Kementerian Keuangan.
Dalam keterangan pers Jumat (5/5) pagi, Mahfud menjelaskan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Upaya Kemenlu Bebaskan 20 WNI yang Disekap dan Disiksa di Myanmar
Selama bertugas, satgas TPPU didukung sejumlah tenaga ahli di bidang pencucian uang, korupsi, perekonomian, bea cukai, dan perpajakan.
Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas, menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.