BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pria di Bogor, Jawa Barat yang menjual remaja untuk prostisusi online melalui sebuah aplikasi.
Korban dijebak dengan diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi.
Dua pria penjual remaja putri dengan perantara aplikasi ini digiring ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Keduanya ditangkap di sebuah Hotel di kawasan Air Mancur, Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya petugas menjebak kedua pelaku dengan melakukan transaksi booking melalui aplikasi.
Baca Juga: Pengujian Kelayakan Lift di Bandara Kualanamu Tak Sesuai Prosedur, Ada Unsur Kelalaian?
Dari pemeriksaan terungkap, korban mengenal kedua pelaku melalui media sosial.
Korban ditawarkan kerja dengan gaji tiga juta rupiah per minggu. Namun tak disangka korban justru dijebak untuk masuk dunia prostitusi daring.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga anak remajanya hilang dari rumah, dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.