JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rabu, 3 Mei 2023, Mahfud MD membacakan perkembangan pembentukan Satgas TPPU untuk transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun di Kemenkeu.
Mafhud MD juga menjelaskan peran masing-masing instansi dan ahli dalam satgas tersebut.
Baca Juga: Begini Kondisi Sejoli WNA Asal Tiongkok Ditemukan Tewas di Hotel Bali
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Kamis, 27 April 2023 mengatakan bahwa besok pemerintah akan rapat dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyelidiki transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud, juga mengkonfirmasi bahwa Satgas TPPU akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai penyidik, karena hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai diawasi serta merupakan pihak yang nantinya tetap harus menjatuhkan sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.