SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang kakek pengedar sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali ditahan untuk kasus yang sama.
Kakek berusia 70 tahun warga Jalan Petemon Surabaya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: 2 Tahun Beraksi, ini Modus Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Garut dan Tasikmalaya
Dari tangan tersangka polisi menyita, 58 gram sabu siap edar dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.600.000,-.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tetang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca Juga: Keluarga Tetap Nilai Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jaktim, AKBP Buddy Alfrits Towoliu Janggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.