MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiaran terjadinya penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Achiruddin juga dipecat dari Korps Bhayangkara.
Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.
"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menyebutkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.