JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Sidang Etik AKBP Achiruddin, Keluarga Korban: Kita Minta Dia Dipecat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.