SUMUT, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan selesai digelar.
Hasilnya, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari kepolisian.
Selain PTDH, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus dipotong masa patsus sebelumnya.
Achiruddin mengajukan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral menjalani sidang kode etik.
Kemarin (02/05/23), sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di gedung Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua Ken Admiral.
Baca Juga: Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Jalani Sidang Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.