JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Setelah ditangkap di Jombang pada Minggu (30/04), Andi Pangerang langsung dibawa ke Jakarta.
Usia menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim, polisi menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dan langsung menahannya.
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada (30/04) kemarin.
Andi diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial terhadap Muhammadiyah, karena perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal Idul Fitri.
Sebelum ditangkap, Andi Pangerang juga sempat di periksa di Polda Jawa Timur.
Sejauh ini, polisi telah menerima 7 laporan terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin.
Terkait tersangka Andi Pangerang Hasanuddin yang telah ditahan oleh Bareskrim Polri, Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah menyampaikan agar penyelidikan tidak berhenti sampai di tersangka APH saja.
Perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.