MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara, mengungkap fakta baru dibalik temuan gudang BBM yang menyeret nama AKBP Achiruddin.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menaikkan status kasus temuan gudang BBM ke tahap penyidikan dengan dugaan sebagai penerima gratifikasi.
AKBP Achiruddin, diduga menerima gratifikasi atas keberadaan gudang itu.
Polda Sumut, saat ini masih terus melakukan penyidikan, terkait dengan pemilik dan terduga pemberi gratifikasi dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelaskan Proses Pemulangan WNI dari Sudan, Menlu: Evakuasi Dilakukan Tiga Tahap 28, 29, dan 30 April
Pengusutan harta tak wajar AKBP Achiruddin hasibuan mulai dilakukan KPK dan PPATK.
Yang pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi bentuk tim kumpulkan data dan klarifikasi harta AKBP Achiruddin.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin ditelisik KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berikutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.
PPATK menyebut pemblokiran rekening milik perwira menengah di Polda Sumatera Utara itu, lantaran ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.