JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa akan jalani sidang vonis pada 9 Mei 2023 mendatang.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea masih menilai kliennya tidak bersalah dan seharusnya bebas.
Hotman menyebut bahkan setelah pembacaan duplik, jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya pada Teddy.
“Dari 5 kilogram barang bukti, jaksa tidak bisa membuktikan kaitannya terjadinya transkasi penujalan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Hotman, Jumat (28/4).
Sang pengacara menilai, fakta yang sudah dipaparkan dalam persidangan belum mampu mempersalahkan Teddy Minahasa.
“Yang 1 kilogram pertama tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkotikanya,
Bagaiman bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” ungkap Hotman.
“Jadi sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut sebagai pembunuhan?” lanjutnya.
Selain itu Hotman menilai jaksa pun tak dapat membuktikan bahwa Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu yang dibahas dalam perkara tersebut.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Sambo dan KM 50 di Sidang Duplik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.