JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada agenda sidang pembacaan duplik kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat, 28 April 2023.
Teddy menolak tuntutan hukuman mati yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya kembali menyatakan menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya turut serta dalam jual beli sabu dan menikmati keuntungan,” ujar Teddy Minahasa, Terdakwa
Menurut Teddy, dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
“Hampir Seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah dan terbantahkan pada proses persidangan,” tambah Teddy
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Pembelaan Terakhirnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.