JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023) untuk membacakan duplik atau tanggapannya terhadap replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Teddy Minahasa.
Penasihat Hukum Dody mengungkapkan bahwa Dody merasa terancam secara psikis karena terjebak dalam doktrin organisasi yang mengharuskan untuk mematuhi perintah pimpinan.
"Terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik.
Dalam kasus ini Dody dituntut pidana oleh JPU selama 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan.
Baca Juga: JPU Ungkap Alasan Tolak Pleidoi Dody Prawiranegara, Terima Uang Sabu Hingga Pembelaan Tak Lengkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.