BANYUMAS, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir mobil SUV, Candra Andy Prayogo, sebagai tersangka setelah mobil yang ia kendarai masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi menyebut hasil tes urine terhadap sopir positif mengandung narkoba jenis sabu.
Saat ini pendalaman terus dilakuikan, polisi telah memeriksa 5 orang saksi yang merupakan penumpang mobil.
Tersangka dijerat dengan pasal 194 KUHP dan Undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Pemudik Hanyut di Sungai Sipange Tapanuli Selatan, 8 Orang Tewas!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.