KOMPAS.TV- Mudik nggak boleh sembarangan, ini aturan kecepatan yang harus dipatuhi.
Kendaraan yang melintas di jalan tidak bisa melaju sesuka hati. Biasanya saat mudik banyak kendaraan yang lewat jalan tol yang punya batas kecepatan.
Selain jalan tol di jalan nasional juga ada aturan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan kendaraan di jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Di mana kecepatan maksimal yang diizinkan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Selain itu ketetapan soal batas kecepatan juga tertuang dalam aturan berikut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas kecepatan di jalan secara nasional berdasarkan lokasi:
Kecepatan di jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013:
Baca Juga: Terharu, Cerita Sopir Bus Harus Jauh dari Keluarga saat Lebaran
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.