KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly angkat bicara soal tindakan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang dikabarkan mengagunkan aset pemda senilai Rp100 miliar.
Menkumham Yasonna Laoly menduga ada penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan dari tindakan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil mengagunkan aset pemda ke bank.
Menurut Yosonna, aset negara atau pemda tidak bisa digadaikan tanpa alasan yang jelas dan menyangkut aset pemda harus ada persetujuan DPRD.
Meskipun Bupati Meranti Muhammad Adil telah ditetapkan sebagai tersangka 3 kasus dugaan korupsi.
KPK menyebut, masih mendalami soal kabar Muhammad Adil mengagunkan aset berupa gedung milik pemkab untuk pengajuan kredit ke bank.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron aset negara atau daerah tidak mungkin digunakan karena tidak bisa disita seandainya kredit macet.
Baca Juga: Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.