KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian UU ITE terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah polisi memeriksa alat bukti dan menyimpulkan tindakan yang dialkukan TikToker Bima Yudho tersebut bukan tindak pidana.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 6 orang saksi. 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk saksi pelapor, 1 ahli bahasa, dan 2 ahli pidana.
Sebelumnya, kasus Bima viral usai dirinya dipolisikan buntut dari lemparan kritiknya pada Lampung.
Baca Juga: Kemenkumham Sayangkan Sikap Gubernur Lampung Ambil Jalur Hukum soal Kritikan Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.