LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kritik yang dilayangkan tiktoker asal Lampung Bima Yudho Saputra terhadap pembangunan Lampung dengan menggunakan kata dajjal berbuntut pelaporan Bima oleh seorang pengacara, Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Kritik Bima dianggap tidak tepat dan diduga mengandung unsur penghinaan.
Sementara Pakar Hukum Pidana menilai, Pasal dalam Undang Undang ITE yang coba diterapkan pelapor terhadap Bima sebagai aturan bermasalah dan kerap disebut “Pasal Karet”.
Sebelumnya tiktoker Bima Yudho membuat ramai jagat maya pasca-akun tiktoknya Awbimaxreborn membuat konten presentasi soal faktor-faktor yang membuat Lampung dinilainya tak maju.
Salah satuya infrastruktur jalan terbatas termasuk kondisi jalan rusak di Lampung.
Setelah mengunggah kritikan lewat media sosial sambil menangis, Bima mengaku keluarganya di Lampung mendapat intimidasi.
Namun tudingan itu dibantah Polda Lampung.
Polisi menyebut, kedatangan polisi ke rumah orang tua Bima untuk memastikan tidak adanya intimidasi atau persekusi terhadap keluarga bima.
Salah satu jalan rusak ada di Jalan Lintas Kota Agung Timur menuju Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Warga mengeluh kendaraannya kerap rusak usai terperosok lubang jalan.
Setelah unggahan Bima viral di media sosial, warga net ramai ramai mempublikasikan kondisi sejumlah jalan rusak parah di Lampung dan mendesak Pemprov Lampung memperbaiki berbagai infrasruktur yang rusak.
Baca Juga: Analisa Alasan Pejabat Daerah Korupsi, Sistem Pengawasan yang Lemah Hingga Biaya Politik Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.