JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai subyektif dan dalil pembelaan tidak memenuhi unsur hukum, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan Dody Prawiranegara.
Mantan Kapolres Bukittinggi tersebut, tetap terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi tangan kanan penggelapan dan pengedar sabu Teddy.
Jaksa Penuntut Umum Menolak seluruh nota pembelaan Dody Prawiranegara, dalam sidang replik perkara peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh Dody dinilai jaksa tidak menguraikan fakta hukum secara utuh dan komprehensif, melainkan secara parsial dan sangat subjektif, yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan Dody dan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan.
Terima Rp 300 juta, uang hasil penjualan adalah nominal yang disebutkan jaksa dalam tanggapannya.
Peran Dody yang bekerja sama dengan Teddy Minahasa adalah menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya.
Berjudulkan “Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia”, pembelaan Dody disampaikan dengan berurai air mata.
Penuh penyesalan, Dody sesalkan telah jalankan perintah dari Teddy Minahasa yang telah membuat hancur kehidupannya.
Kini tinggal giliran Dody yang menjawab melalui sidang duplik, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.