KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang baru dilantik, Mukmin Mulyadi ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus kepemilikan narkoba.
Polisi membenarkan Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus jual beli 2.000 pil ekstasi yang diungkap tahun 2020.
Mukmin bahkan diminta menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Pungli Atas Nama THR, Apa Sudah Jadi Fenomena Jelang Hari Raya?
Dua pelaku yang ditangkap menyebut Mukmin Mulyadi berperan sebagai perantara peredaran pil ekstasi.
Mukmin Mulyadi, dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai menggantikan rekan separtainya di PKB yang meninggal dunia.
Sementara, Dewan Pimpinan Wilayah PKB mengaku belum mengetahui Mukmin masuk dalam DPO Polda Sumatera Utara untuk kasus narkotika.
Jika terbukti bersalah, DPW PKB akan langsung memberi sanksi tegas termasuk melakukan penggantian antar waktu atau PAW, kepada Mukmin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.