KOMPAS.TV - Kasus minta THR mencuat surat dari BNN Kota Tasikmalaya, yang meminta THR kepada PO Budiman, pada tanggal 11 April lalu beredar di media sosial.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim meminta maaf atas kesalahannya namun ia berdalih surat permintaan THR untuk membantu anggota BNN Tasikmalaya.
Usai pemeriksaan selesai, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Non Aktif, Iwan Kurniawan Hasyim, akan disanksi tegas lewat sidang disiplin maupun etik.
Baca Juga: Pemudik Mulai Tinggalkan Jakarta, 23 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen!
Apakah permintaan THR yang dilakukan oleh Kepala BNN Tasikmalaya masuk dalam kategori pungutan liar yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh lembaga pemerintahan?
Kita bahas bersama Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.