KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kemarin (13/4) kembali meminta, agar RUU tentang Perampasan Aset segera diselesaikan, karena keberadaannya sangat penting.
Jokowi menyebut, sudah menyampaikan ke DPR dan kementerian terkait, agar segera menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Daftar Instansi yang Telah Memparaf Draf RUU Perampasan Aset
Kemudian pada hari ini (14/4), Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Draf RUU Perampasan Aset segera dikirim DPR.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan substansi RUU Perampasan Aset, telah selsai dan diparaf Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menkopolhukam.
Mahfud MD menyebut, dalam waktu dekat RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena Presiden Jokowi mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset cepat dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.