JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima hakim banding menolak permohonan ajuan banding Ferdy Sambo.
Banding Sambo ditolak yang bersangkutan tetap divonis mati.
Total sudah ada 8 hakim pengadilan yang memutuskan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana atas Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kompak! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo CS
Meski dalam KUHP baru akan berlaku tahun 2026, hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman lain.
Hal itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah mengalami masa percobaan dan menjalani hukuman sepuluh tahun penjara dan berkelakuan baik.
Setelah putusan banding Sambo masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun tetap motif Sambo masih menjadi misteri.
Video Editor:Lisa Nurjannah
Camera Person: Dhika Pratama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.