BALI, KOMPAS.TV - Petugas imigrasi Denpasar menangkap perempuan WNA yang berfoto di pohon keramat di kawasan Tabanan, Bali.
Perempuan WNA berinisial LK ini mengaku tidak mengetahui pohon kayu putih adalah salah satu pohon yang disakralkan oleh warga setempat.
Menindaklanjuti hal itu, imigrasi Denpasar akan memberikan sanksi terhadap WNA tersebut.
Sementara itu, LK telah mengakui foto itu adalah miliknya. LK meminta maaf kepada warga Bali yang berani berfoto tak senonoh di pohon sakral.
Diketahui berdasarkan data dari imigrasi Bali, LK memiliki izin tinggal resmi di Bali. LK adalah salah satu investor untuk usaha pariwisata di Bali.
Baca Juga: Tikam Densus 88, 4 WNA Tersangka Teroris Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Jakut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.