KOMPAS.TV - Kepala BNN Tasikmalaya masih menjalani pemeriksaan oleh BNN Jawa Barat terkait kasus meminta THR kepada perusahaan otobus.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen yang disita anggota Itwasriksus BNN Jawa Barat.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya baru menjabat selama 4 bulan.
Aksi minta THR yang dilakukan Kepala BNN Tasikmalaya ini atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan pegawai BNN Kota Tasikmalaya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI meminta maaf kepada masyarakat atas kasus permintaan THR kepala BNN tasikmalaya.
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono memastikan surat permintaan THR yang beredar asli.
Yang bersangkutan telah melanggar etika. Kepala BNN Kota Tasikmalaya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar etik dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Minta THR ke PO Bus Budiman, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimin Pisang dan Uang Mainan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.