JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menuding ada orang yang sengaja merekayasa atau sutradara di kasus yang menjeratnya.
Hal itu diutarakan Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
“Keenam tersangka ini mengatakan sabu tersebut adalah milik Teddy Minahasa pada berita acara pemeriksaan tambahan di bulan November 2022. Ini adalah salah satu bukti nyata dari konspirasi dan rekayasa terhadap diri saya,” ujarnya.
Dia pun menuding rekayasa tersebut dibuat oleh ‘sutradar’ yang sengaja ingin menjerumuskannya.
“Seperti sudah ada yang mensetting seperti itu oelh sang sutradara,” ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sentil Benny Mamoto Soal Kode ‘Buy 1 Get 1’ Kawal Kapal Narkotika
Teddy mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka dan alat bukti chat WA yang bukan berasal dari ponsel milinya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.