JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa mengawali pembacaan pleidoi dengan mengutip ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat ke-183.
Hal ini disampaikan saat Teddy akan membacakan nota pembelaan di Pengadilan negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023)
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," ujar Teddy.
Teddy kemudian membacakan nota pembelaan dengan judul ‘Sebuah Industri Hukum dan Konsporasi’
Diketahui jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukum mati serta meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.