KOMPAS.TV - KPU mengapresiasi dan menghormati hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus KPU menunda tahapan pemilu atas gugatan partai prima usai gagal lolos verifikasi peserta pemilu.
KPU menambahkan, dari hasil putusan ini memperjelas alur penanganan sengketa pemilu harus melewati Bawaslu dan PTUN.
Sementara Partai Prima masih akan merumuskan langkah yang akan ditempuh usai pembatalan putusan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPU Nyatakan Caleg Mantan Napi Harus Umumkan Diri Secara Terbuka, Anggota DPR: Melalui Media Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.