KOMPAS.TV - Dalam waktu kurang dari tiga bulan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding yang diajukan 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dengan putusan ini, tidak ada hukuman yang berubah Bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kandas sudah upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.
Rabu siang, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sang mantan Kadiv Propam Polri 13 Februari lalu.
Dengan putusan ini Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati.
Majelis hakim banding juga menyatakan, motif pembunuhan Yosua tidak perlu dibuktikan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan untuk istrinya Putri Candrawati.
Putri pun tetap dihukum penjara selama 20 tahun karena dianggap terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding, Hakim: Ferdy Sambo Berniat Tutupi Fakta Kejadian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.