JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy sambo tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini menguatkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim meyakini, Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua Hutabarat.
Sama seperti Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding, Istri Sambo Putri Candrawathi.
Putri tetap divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
Hakim meyakini, Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sehingga menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Terdakwa lain yang mengajukan banding adalah Mantan Ajudan Sambo, Ricky Rizal.
Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari lalu.
Dalam vonisnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding itu.
Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding atas putusan PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Kuat ma'ruf divonis 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.