KOMPAS.TV - Soal kasus QRIS palsu kotak amal masjid Bank Indonesia menyatakan, ini merupakan bentuk penyalah-gunaan QRIS. QRIS pelaku pun telah diblokir.
Direktur Eksekutif departemen komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan, BI telah memblokir QRIS yang digunakan pelaku.
Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid.
Namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
Pakar Keamanan Siber ITSEC Asia Andri Hutama Putra mengatakan, baik merchant maupun pemindai harus menggunakan QR code secara hati-hati.
Pihak Merchant diimbau untuk selalu menyimpan kode saat menutup usaha dan saat usaha dibuka.
Semantara pengguna atau pemindai gunakan QR code dari lembaga resmi. jangan scan QRIS dari hal yang mencurigakan.
Simak dialog selengkapnya bersama Siber ITSEC Asia Andri Hutama Putra berikut ini.
Baca Juga: Polisi Sebut Aksi Pria Tempel Stiker QRIS di Masjid sebagai Penipuan Modus Baru, Ini Antisipasinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.