JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Februari 2023 majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah berikan vonis untuk Ferdy sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempatnya pun kini menjalani sidang banding atas vonis mati di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,Rabu (12/4/2023).
Sebelumny Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Untuk Sang Putra: Maafkan Papa Mas...
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf diputus hukuman 15 tahun.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.