JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pada Rabu (12/04) besok, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, secara terbuka.
Selain terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.